SEPUTARTANGSEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) meminta agar penumpang KRL menunjukan sertifikat vaksin. Diharapkan, masyarakat telah melakukan proses vaksinasi yang sudah diberikan pemerintah.
Kebijakan ini berdasarkan surat Edaran dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada tanggal 6 September 2021.
Syarat sertifikat vaksin ini diberlakukan mulai Rabu, 8 September 2021 kemarin dan wajib ditunjukkan kepada petugas.
Masa sosialisasi kebijakan ini hingga Jumat, 10 September 2021 esok hari, sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima.
Sertifikasi vaksin dapat diberikan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik dengan cara kartu vaksin tersebut dicetak, maupun secara digital dalam bentuk file foto atau pdf.
“Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu 8 September 2021. Namun mulai esok hingga Jumat adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL. Selanjutnya mulai Sabtu, 11 September 2021 dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” kata Anne Purba selaku VP Corporate Secretary KAI Commuter dikutip SeputarTangsel.com dari laman krl.co.id pada 9 September 2021.
Selain itu, petugas juga akan meminta penumpang KRL menunjukkan KTP atau identitas lainnya, sebagai validasi akurat dengan data yang ada didalam sertifikat vaksin.