Kasus Rapid Test Antigen Bekas, Menko PMK: Tak Bisa Ditoleransi, Manajemen Limbah Medis Harus Ketat

- 3 Mei 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi rapid test antigen Covid-19.
Ilustrasi rapid test antigen Covid-19. /Foto: Pixabay/ThorstenF/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas oleh oknum petugas medis di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, dinilai tak bisa ditoleransi.

Karena itu, pemerintah akan memperketat manajemen pengawasan limbah medis dalam pelaksanaan rapid test antigen.

Demikian ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin 3 Mei 2021.

Baca Juga: Cara Mudah Meraih Lailatul Qadar di Sepuluh Hari Terakhir Bulan Ramadhan

"Berdasar kejadian tersebut, saya menghimbau supaya tidak terjadi lagi kasus serupa. Itu hal yang tak bisa kita toleransi," ujarnya seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Kemenko PMK.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Menko PMK mengatakan, pemerintah akan memperketat manajemen pengawasan limbah medis dalam pelaksanaan rapid tes antigen.

"Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah manajemen limbah. Harus ditegakkan dengan ketat sehingga jangan sampai ada limbah medis yang didaur ulang untuk tujuan yang tidak baik," katanya.

Baca Juga: Wali Kota Gibran Rakabuming Kembalikan Pungli Bawahannya, Biasakan yang Benar Bukan Membenarkan yang Biasa

Muhadjir mengatakan, masalah limbah medis ini harus mendapat perhatian serius. Ia berharap, nantinya setiap fasilitas kesehatan yang melayani rapid test antigen, membuang atau memusnahkan limbah medis sesuai prosedur yang ditetapkan.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x