Mulai Senin 12 Juli 2021, KAI Berlakukan Regulasi Baru Perjalanan Kereta Komuter, Lokal dan Aglomerasi

- 11 Juli 2021, 11:55 WIB
Ilustrasi penumpang kereta api baru datang di Stasiun Senen, Jakarta Pusat.
Ilustrasi penumpang kereta api baru datang di Stasiun Senen, Jakarta Pusat. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mulai besok, Senin 12 Juli 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menerapkan regulasi baru untuk seluruh perjalanan Kereta Api Komuter, Jarak Dekat/Lokal dan Aglomerasi.

Regulasi berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan itu diperuntukkan bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Di antara regulasi tersebut mengatur kewajiban calon penumpang Kereta Api Komuter, Jarak Dekat/Lokal dan Aglomerasi menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Baca Juga: Kementerian Perhubungan Berikan Vaksinasi Gratis Untuk Calon Penumpang Angkutan Udara dan Kereta Api

Jika tak ada STRP, bisa menunjukkan surat keterangan lainnya, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan).

Surat Edaran Kementerian Perhubungan  No. 50 tahun 2021 menyebutkan, surat-surat tersebut di atas harus berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. ⁣⁣

⁣⁣Dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instaram resmi @kai121_, penumpang yang sudah memiliki tiket namun tidak dapat memenuhi ketentuan di atas, dapat melakukan pembatalan tiket di seluruh stasiun penjualan online.

Baca Juga: Catat, Ini Syarat Naik Kereta Api pada Masa PPKM Darurat Jawa-Bali

Pembatalan dapat dilakukan maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket. Pengembalian bea diberikan 100 persen, di luar bea pesan.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x