Kabar Gembira, Pemerintah Resmi Turunkan Batas Tarif Rapid Test Antigen Jadi Rp99 Ribu

- 2 September 2021, 05:45 WIB
Batas tarif tertinggi rapid test antigen Rp99 ribu di Jawa-Bali, Rp109 ribu di luar Jawa-Bali..
Batas tarif tertinggi rapid test antigen Rp99 ribu di Jawa-Bali, Rp109 ribu di luar Jawa-Bali.. /Pixabay/@v-a-n-3-ss-a/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menurunkan harga batasan tertinggi pemeriksaan rapid test antigen.

Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen di daerah Jawa dan Bali sebesar Rp99 ribu. Sementara, untuk daerah di luar Jawa dan Bali sebesar Rp109 ribu.

Turunnya batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen itu diumumkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Profesor Abdul Kadir dalam konferensi pers secara daring pada Rabu, 1 September 2021.

Baca Juga: Bantu Penanganan Covid-19, Australia Kirim 41.000 Rapid Tes Kit Antigen Melalui Unicef untuk Indonesia

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk daerah Jawa dan Bali, serta sebesar Rp109 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," kata Abdul.

Abdul menjelaskan batasan tarif tertinggi tersebut merupakan hasil evaluasi antara Kemenkes dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/4611/2021.

Dia mengungkapkan, evaluasi tersebut sudah melalui penghitungan pemeriksaan dan pembiayaan rapid test antigen.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Kemenhub: Wajib Kartu Vaksin dan Hasil Tes PCR atau Antigen

Adapun komponen-komponen yang menjadi bahan evaluasi terdiri dari jasa pelayanan (SDM), reagen, barang habis pakai, biaya administrasi, dan biaya lainnya yang sudah disesuaikan.

Lebih lanjut, Abdul berharap semua fasilitas pelayanan kesehatan baik rumah sakit, laboratorium, atau fasilitas lainnya yang melayani pemeriksaan rapid test antigen dapat mengikuti aturan tersebut.
 
Dia juga mengimbau para Kepala Dinas Kesehatan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan terkait surat edaran terbaru mengenai batasan tarif tertinggi rapid test antigen.

Baca Juga: Gagal Turun Harga Hanya 1x24 Jam, Tarif Tes PCR dan Swab Antigen Mahal, Said Didu: Lelucon Mengelola Negara

Selain membina, Abdul juga mengimbau agar para Kepala Dinas melakukan pengawasan terhadap pelaksanan batasan tarif tertinggi rapid test antigen sesuai kewenangannya masing-masing

"Kami meminta Kepala Dinas Kesehatan provini kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen," ujarnya.

"Sesuai ketentuannya masing-masing dan sesuai peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Baca Juga: Kritisi Kebijakan Pemerintah yang Wajibkan Tes Antigen Sebelum Masuk Mal, Politikus PDIP: Harus Dikaji Ulang

Dengan demikian, keputusan pemerintah tersebut menggantikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan HK.02.02/1/4611/2020.

Dalam surat edaran yang sudah setahun lamanya itu, sebelumnya batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen untuk daerah Jawa dan Bali sebesar Rp250 ribu, sementara untuk luar Jawa dan Bali sebesar Rp275 ribu.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x