SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga tanggal 23 Agustus 2021.
Dengan masih diperpanjangnya PPKM level 4 tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih tetap berpedoman pada regulasi SE Nomor 17 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19.
Salah satu poin yang terdapat pada SE Nomor 17 Tahun 2021 adalah penerapan aturan larangan bagi anak usia di bawah 12 tahun yang tidak diperkenankan untuk menaiki kereta api jarak jauh.
"KAI masih berpedoman pada regulasi SE Nomor 17 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19 di mana salah satunya adalah pelanggan berusia di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus dikutip SeputarTangsel.com dari Antara pada Rabu, 18 Agustus 2021.
PT KAI tidak segan-segan untuk menolak para calon penumpang yang masih nekat membawa anak usia di bawah 12 tahun untuk naik kereta api jarak jauh.
Menurut Joni, pada rentang tanggal 10 sampai 17 Agustus 2021 ada 1.925 calon penumpang berusia di bawah 12 tahun yang ditolak untuk menaiki kereta api jarak jauh.
Baca Juga: Peluncuran KA Nusa Tembini Ditunda PT KAI, Pengguna KA Cilacap-Yogyakarta Harus Bersabar
Selain anak usia di bawah 12 tahun yang tidak diperkenankan untuk naik kereta api jarak jauh, PT KAI juga menolak calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan lainnya.