Marak Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal, Begini Cara Atasi dan Ajukan Laporan ke Kepolisian, OJK, dan Kominfo

- 19 September 2021, 10:02 WIB
Ilustrasi foto Pinjaman Online Ilegal dalam Instagram
Ilustrasi foto Pinjaman Online Ilegal dalam Instagram /Foto: Instagram/@ojkindonesia/

Dengan menghubungi hotline 157 atau bisa chat WhatsApp ke nomor 08115715715.

Bisa juga melaporkan melalui email ke [email protected] atau email lainnya di [email protected].

3. Lapor Kominfo

Laporan bisa melalui website resmi aduankonten.id atau dengan email ke [email protected], atau bisa WhatsApp ke nomor 08119224545.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah