3000 Pinjol Ilegal Bakal Digulung Bareskrim Polri

- 19 Juni 2021, 20:23 WIB
Ilustrasi orang terjerat aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Bareskrim Polri memburu 3000 pinjol ilegal.
Ilustrasi orang terjerat aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Bareskrim Polri memburu 3000 pinjol ilegal. /Foto: Pixabay/Rilsonav/

SEPUTARTANGSEL.COM – Sebanyak 3 ribu perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat saat ini tengah diburu Polri.

Hal tersebut didasari atas banyaknya laporan dari masyarakat.

Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, beberapa pinjol sudah ditangani oleh Bareskrim, dan diharapkan membuka informasi jaringan dan keterkaitan dari pinjol ilegal tersebut.

Baca Juga: Ketua DPD RI LaNyalla Prihatin, Guru TK Ketahuan Diteror Pinjol Malah Dipecat

“Saat ini kan ada yang masih ditangani Bareskrim, dalam hal ini kita juga terus berkoordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata Agus sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Jumat 19 Juni 2021.

Agus juga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk memberantas pinjol ilegal di seluruh daerah Indonesia.

Hal tersebut bertujuan untuk agar memudahkan proses penindakan per wilayah.

Baca Juga: Usut Raibnya Uang Nasabah Maybank, Polri Akan Panggil Ahli dari PPATK dan OJK

“Kita tahu, sebaran lokasi pelaku bisa mencakup berbagai daerah. Input pun juga disampaikan ke wilayah-wilayah agar turut serta dalam penindakan,” jelas Agus.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x