Ketua DPD RI LaNyalla Prihatin, Guru TK Ketahuan Diteror Pinjol Malah Dipecat

- 18 Mei 2021, 23:25 WIB
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti /Foto: Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kasus pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal menimpa korban seorang guru TK di Malang Jawa Timur.

Dia terlilit hutang 24 pinjaman online lalu guru itu mendapat teror dan ancaman kekerasan.

Guru itu meminjam uang untuk membayar kuliah S1. Mirisnya guru itu justru diberhentikan dari kerjanya.

Baca Juga: Masuknya TKA China Perlu Pemerintah Klarifikasi Segera, Kata Ketua DPD

Hal itu menjadi sorotan Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Dia mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menutup jasa pinjaman online ilegal.

"Kasus yang menimpa Guru TK asal Sukun, Kota Malang, menjadi cermin jahatnya pinjaman online dalam menyelesaikan kasus. Mereka menggunakan penagih utang dan mengintimidasi korban karena terlilit utang. Ini merupakan satu contoh dari ribuan korban lintah darat pinjol," ujar LaNyalla.

Baca Juga: Video Paduan Suara di Masjid Istiqlal Jakarta Diprotes, Wakil Gubernur DKI Mohon Maaf

Dia meminta OJK melacak dan menghentikan semua aktivitas lembaga keuangan ilegal, seperti pinjol, fintech, koperasi simpan pinjam, dan lembaga-lembaga sejenis yang sangat marak dan lepas dari kontrol OJK.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x