SEPUTARTANGSEL.COM - Lima lembaga menyepakati sebuah komitmen bersama untuk memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendapat dukungan dari Google untuk menambahkan syarat kelayakan bagi aplikasi Pinjol.
Google hanya akan mengizinkan aplikasi pinjaman online beroperasi jika memenuhi syarat terdaftar di OJK.
Baca Juga: Ciri-ciri Pinjol Ilegal, OJK Beri Tips dan Cara Menghindarinya
Hal ini dilakukan sebagai upaya OJK memberantas pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Kelima lembaga yang bersepakat itu adalah OJK, Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo), dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, selama ini OJK melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI).
“Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal merugikan masyarakat. Ke depannya, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM dan Polri harus menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur, dan terarah untuk membasmi pinjaman online ilegal, yang kami wujudkan bersama dalam Pernyataan Bersama ini,” tegas Wimboh Santoso.
Baca Juga: 3000 Pinjol Ilegal Bakal Digulung Bareskrim Polri