Berikut cara untuk mengakses daftar penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan berizin di OJK, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) @kemenkominfo pada Minggu, 19 September 2021.
1. Buka situs OJK dengan masuk ke laman https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
2. Atau bisa juga dengan buka laman https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx kemudian klik menu ‘IKNB’ lalu pilih ‘Fintech’ di kanan bawah.
3. Selanjutnya ketik ‘Financial Technology-P2P Lending OJK’ di mesin pencarian lalu klik situs web OJK yang muncul di laman hasil.
Pada postingan yang diunggah Sabtu, 18 September 2021 itu, Kominfo mengimbau agar sebelum memberikan data diri ke platform Pinjol, pastikan terlebih dahulu bahwa nama Pinjolnya ada di berkas Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin OJK yang terbaru.
Baca Juga: BI Ngaku Tak Minta, IMF Transfer Rp90 Triliun, Netizen: Jebakan Pinjol Internasional
Apabila merasa tertipu terhadap Pinjol yang ilegal, bisa langsung laporkan ke kepolisian, OJK ataupun kepada Kemenkominfo dengan cara berikut.
1. Lapor Polisi
Dengan buka laman atau situs https://patrolisiber.id dan infokan ke cyber.polri.go.id.
2. Lapor OJK