Marak Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal, Begini Cara Atasi dan Ajukan Laporan ke Kepolisian, OJK, dan Kominfo

- 19 September 2021, 10:02 WIB
Ilustrasi foto Pinjaman Online Ilegal dalam Instagram
Ilustrasi foto Pinjaman Online Ilegal dalam Instagram /Foto: Instagram/@ojkindonesia/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pinjaman online (Pinjol) kini menjadi marak ketika semua transaksi beralih ke dunia digital, yakni mulai transaksi jual beli hingga jasa.

Selain itu, meningkatnya kebutuhan masyarakat ditengarai membuat pinjaman online (Pinjol) semakin marak beredar.

Pasalnya, masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan dana dari pinjaman online (Pinjol) dalam kondisi terdesak.

Baca Juga: Sebut Utang Negara Mirip Pinjaman Online, Adhie Massardi: Bonus Teror Pengambilalihan SDA dan Kebijakan

Bahayanya, Pinjol yang awalnya diharapkan dapat membantu kita di kala sulit, justru terkadang malah berakhir dengan masalah baru.

Hal tersebut memang tidak diinginkan oleh banyak orang, maka dari itu sebelum mengajukan Pinjol ada baiknya untuk di cek legalitasnya terlebih dahulu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin memperbaharui daftar Fintech Lending (pinjaman online) yang resmi terdaftar.

Baca Juga: 5 Lembaga dan Kemenkop Sepakat Berantas Pinjaman Online atau Pinjol yang Kian Marak

Ada beberapa opsi untuk mengakses laman yang memuat daftar penyelenggara Fintech Lending terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut cara untuk mengakses daftar penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan berizin di OJK, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) @kemenkominfo pada Minggu, 19 September 2021.

1. Buka situs OJK dengan masuk ke laman https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

2. Atau bisa juga dengan buka laman https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx kemudian klik menu ‘IKNB’ lalu pilih ‘Fintech’ di kanan bawah.

3. Selanjutnya ketik ‘Financial Technology-P2P Lending OJK’ di mesin pencarian lalu klik situs web OJK yang muncul di laman hasil.

Pada postingan yang diunggah Sabtu, 18 September 2021 itu, Kominfo mengimbau agar sebelum memberikan data diri ke platform Pinjol, pastikan terlebih dahulu bahwa nama Pinjolnya ada di berkas Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin OJK yang terbaru.

Baca Juga: BI Ngaku Tak Minta, IMF Transfer Rp90 Triliun, Netizen: Jebakan Pinjol Internasional

Apabila merasa tertipu terhadap Pinjol yang ilegal, bisa langsung laporkan ke kepolisian, OJK ataupun kepada Kemenkominfo dengan cara berikut.

1. Lapor Polisi

Dengan buka laman atau situs https://patrolisiber.id dan infokan ke cyber.polri.go.id.

2. Lapor OJK

Dengan menghubungi hotline 157 atau bisa chat WhatsApp ke nomor 08115715715.

Bisa juga melaporkan melalui email ke [email protected] atau email lainnya di [email protected].

3. Lapor Kominfo

Laporan bisa melalui website resmi aduankonten.id atau dengan email ke [email protected], atau bisa WhatsApp ke nomor 08119224545.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah