Ciri-ciri Pinjol Ilegal, OJK Beri Tips dan Cara Menghindarinya

- 23 Juni 2021, 20:56 WIB
Ilustrasi. Simak tips jika dapat transfer dadakan dari pinjol ilegal.
Ilustrasi. Simak tips jika dapat transfer dadakan dari pinjol ilegal. /Pixabay

SEPUTARTANGSEL.COM - Pinjaman Online atau pinjol kerap menawarkan kemudahan dalam hal keuangan.

Pasalnya dengan adanya pinjol masyarakat merasa terbantu bila dalam keadaan mendesak.

Jasa pinjaman online biasanya menawarkan berbagai penawaran menarik kepada masyarakat.

Baca Juga: 3000 Pinjol Ilegal Bakal Digulung Bareskrim Polri

Mulai dari kemudahan pinjaman uang hingga bunga yang dijanjikan oleh pinjol sangat rendah, maka dari itu banyak masyarakat yang terjebak.

Belum lama ini beredar pinjaman online (pinjol) ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jasa pinjol ilegal ini kerap menipu dan mengiming-imingi masyarakat, pada akhirnya nanti akan terbebani oleh bunga.

Baca Juga: Ketua DPD RI LaNyalla Prihatin, Guru TK Ketahuan Diteror Pinjol Malah Dipecat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang harus dihindari.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x