Setelah bersuara melalui media sosial korban baru mendapatkan respons. Hal ini diharapkan agar tidak membuat publik berasumsi, selama ini korban dipersulit dalam upaya mencari kebenaran.
"Sudah dua kali lapor tapi baru ditindaklanjut belakangan ini. Sekali ditindaklanjut langsung digugat balik oleh terlapor," kecamnya.
Irvan Herman mendorong LPSK bertindak cepat dan profesional dalam melindungi hak-hak pelapor yang merupakan korban perundungan serta pelecehan seksual.
"Komnas HAM juga harus hadir untuk membela hak - hak pelapor yang sudah beberapa tahun lamanya mencari keadilan," tutupnya.***