Wasekjend PAN Kecam Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI yang Laporkan Korban dengan Ancaman UU ITE

- 8 September 2021, 07:38 WIB
 Terduga perundungan dan pelecehan seksual di KPI berencana melaporkan balik korban MS dengan UU ITE.
Terduga perundungan dan pelecehan seksual di KPI berencana melaporkan balik korban MS dengan UU ITE. /Pixabay/Alexas_Fotos/

SEPUTARTANGSEL.COM- Rencana terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melaporkan korban berinisial MS mendapat kecaman. 

Pengacara terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual berencana melaporkan MS dengan ancaman UU ITE. 

Wasekjend PAN yang juga dokter, Irvan Herman mengungkapkan kecamannya terhadap terduga pelaku yang melaporkan korban dengan UU ITE. 

Baca Juga: Daftar Lengkap Susunan Kabinet Pemerintahan Baru Afghanistan di Bawah Taliban

Melalui akun twitternya @irvan82, Irvan menyebut korban yang sudah memiliki keberanian untuk mengaku, jangan sampai karena ancam-mengancam dengan UU ITE menjadikan orang yang mengalami perundungan dan pelecehan seksual malah tak berani bersuara. 

Irvan justru mempertanyakan alasan Kuasa Hukum terduga pelaku yang menyebut para terduga pelaku menganggap ada cyber bullying yang ‘keterlaluan’ setelah korban buka suara.

"Pertanyaannya, apakah dugaan perbuatan pelecehan dan perundungan yg menimpa korban tidak keterlaluan?" balas Irvan di akun twitternya pada 7 September 2021.

Baca Juga: Emil Salim: Saat Bonus Demografi di Indonesia, Pajak Pendidikan Tidak Bijaksana  

Irvan juga menjelaskan apabila tak terjadi perundungan dan pelecehan sosial, tentu tak akan terjadi juga bullying terhadap mereka dan keluarganya.

 

"Lah kq mereka g mikirin perasan dan mental korban perundungan?"

Untuk itu Irvan Herman tetap mendorong Kepolisian agar tak menggunakan UU ITE untuk membela terduga pelaku dan menyudutkan korban.

Selain itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didorong lebih optimal melindungi korban perundungan dan pelecehan seksual di KPI baik secara fisik maupun mental. 

Baca Juga: Keras, Ali Mocthar Ngabalin Peringati Ormas Pendukung ISIS, Taliban, Khilafah dan Intoleran

"Selain itu, kami juga berharap @LPSK lebih optimal untuk melindungi korban baik secara fisik maupun mental," harapnya.

Irvan juga menegaskan bahwa PAN dalam kasus ini juga meminta seluruh pihak untuk melindungi korban baik fisik maupun psikis.

"Kami juga mengecam tindakan pelapor yang melaporkan korban dengan dasar UU ITE. Sekali lagi kami tegaskan jangan gunakan UU ITE untuk sudutkan korban pencabulan!" tegasnya.

Sebelum menyatakan mengalami pelecehan seksual di media sosial, korban telah melakukan laporan baik ke atasannya di KPI dan Kepolisian tetapi tak mendapat respons.

Baca Juga: Apa Saja Hak Anak di Sekolah, Rumah, dan Masyarakat? Kunci Jawaban Buku Tema 3 Kelas 6 SD MI  

Setelah bersuara melalui media sosial korban baru mendapatkan respons. Hal ini diharapkan agar tidak membuat publik berasumsi, selama ini korban dipersulit dalam upaya mencari kebenaran.

"Sudah dua kali lapor tapi baru ditindaklanjut belakangan ini. Sekali ditindaklanjut langsung digugat balik oleh terlapor," kecamnya. 

Irvan Herman mendorong LPSK bertindak cepat dan profesional dalam melindungi hak-hak pelapor yang merupakan korban perundungan serta pelecehan seksual.

Baca Juga: Dokter Tirta Tantang Pelaku Perundungan dan Pelecehan di KPI yang Laporkan Balik Korbannya: Gelut Ae Pie Su?

"Komnas HAM juga harus hadir untuk membela hak - hak pelapor yang sudah beberapa tahun lamanya mencari keadilan," tutupnya.*** 

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini