Wasekjend PAN Kecam Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI yang Laporkan Korban dengan Ancaman UU ITE

- 8 September 2021, 07:38 WIB
 Terduga perundungan dan pelecehan seksual di KPI berencana melaporkan balik korban MS dengan UU ITE.
Terduga perundungan dan pelecehan seksual di KPI berencana melaporkan balik korban MS dengan UU ITE. /Pixabay/Alexas_Fotos/

 

"Lah kq mereka g mikirin perasan dan mental korban perundungan?"

Untuk itu Irvan Herman tetap mendorong Kepolisian agar tak menggunakan UU ITE untuk membela terduga pelaku dan menyudutkan korban.

Selain itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didorong lebih optimal melindungi korban perundungan dan pelecehan seksual di KPI baik secara fisik maupun mental. 

Baca Juga: Keras, Ali Mocthar Ngabalin Peringati Ormas Pendukung ISIS, Taliban, Khilafah dan Intoleran

"Selain itu, kami juga berharap @LPSK lebih optimal untuk melindungi korban baik secara fisik maupun mental," harapnya.

Irvan juga menegaskan bahwa PAN dalam kasus ini juga meminta seluruh pihak untuk melindungi korban baik fisik maupun psikis.

"Kami juga mengecam tindakan pelapor yang melaporkan korban dengan dasar UU ITE. Sekali lagi kami tegaskan jangan gunakan UU ITE untuk sudutkan korban pencabulan!" tegasnya.

Sebelum menyatakan mengalami pelecehan seksual di media sosial, korban telah melakukan laporan baik ke atasannya di KPI dan Kepolisian tetapi tak mendapat respons.

Baca Juga: Apa Saja Hak Anak di Sekolah, Rumah, dan Masyarakat? Kunci Jawaban Buku Tema 3 Kelas 6 SD MI  

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini