8 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terancam Diberhentikan, KPI Bakal Lakukan Evaluasi

- 6 September 2021, 23:10 WIB
 Ilustrasi korban perundungan
Ilustrasi korban perundungan /Foto: Unsplash @ilayzaphotography/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Delapan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang rekan kerjanya yang berinisial MS telah dibebastugaskan dan terancam diberhentikan.

Acaman pemberhentian atau pemecatan tersebut menjadi sanksi berat yang dapat diberikan KPI apabila kedelapan terduga pelaku pelecehan seksual tersebut terbukti telah melanggar hukum dan sudah ada keputusan hukum tetap yang diberikan.

Hal tersebut diungkap sendiri oleh Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah pada Minggu, 5 September 2021.

Baca Juga: Masuk Daftar Calon Panglima TNI, Berikut Profil Jenderal Andika Perkasa

"Delapan orang itu telah dibebastugaskan. Untuk sanksi tegasnya, tentu disesuaikan dengan aturan kepegawaian yang ada. Sanksi terberat, diberhentikan," ujar Nuning dikutip SeputarTangsel.com di laman ANTARA pada Senin, 6 September 2021.

Demi mendukung proses pengusutan yang dilakukan pihak kepolisian untuk mengungkap dugaan kasus pelecehan tersebut, KPI juga tengah melakukan investigasi secara internal.

"Di internal juga kami melakukan ivestigasi mengenai kasus ini. Saat ini proses investigasi sudah berjalan, minggu ini diharapkan seluruh informasi sudah terkumpul," ujar Nuning.

Menurut pengakuan Nuning, KPI juga akan mendatangkan sejumlah saksi yang berasal dari mantan pegawai KPI Pusat. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x