Bebas Tugaskan 8 Pegawai Terduga Perundungan dan Pelecehan Seksual, KPI: Sanksi Terberat, Diberhentikan

- 6 September 2021, 12:42 WIB
KPI Pusat menyatakan telah membebastugaskan delapan pegawai terduga perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS.
KPI Pusat menyatakan telah membebastugaskan delapan pegawai terduga perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS. /Twitter/@KPI_Pusat/

SEPUTARTANGSEL.COM - Munculnya pengakuan seorang pria berinisal MS yang merupakan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang diduga menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual oleh rekan kerjanya membuat publik heboh.

Kehebohan tersebut membuat KPI Pusat langsung melakukan proses pendampingan terhadap MS yang menjadi korban dugaan perundungan dan pelecehan seksual serta menindak terduga dengan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Saat ini, KPI Pusat menyampaikan telah membebastugaskan delapan pegawai terduga perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS.

Baca Juga: Sebut Televisi yang Tayangkan Saipul Jamil Sudah Offside, Gus Umar: Parahnya KPI Membiarkan

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah dalam keterangannya di Kota Batu, Jawa Timur, Minggu, 5 September 2021.

"Delapan orang itu telah dibebastugaskan," ungkap Nuning, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Senin, 6 September 2021.

Namun, Nuning menyampaikan bahwa sanksi tegas terhadap delapan pegawai terduga perundungan dan pelecehan seksual tersebut akan disesuaikan dengan aturan kepegawaian yang ada.

Baca Juga: KPAI Diserang Usai Ajak Masyarakat Berhenti Tonton Tayangan Saipul Jamil, Netizen Salah Sasaran Mengira KPI

Menurutnya, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan kepada delapan pegawai terduga perundungan dan pelecehan seksual itu adalah diberhentikan.

"Untuk sanksi tegasnya, tentu disesuaikan dengan aturan kepegawain yang ada. Sanksi terberat, diberhentikan," ujarnya.

Dalam upaya mengetahui dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual secara rinci di lingkungan KPI Pusat itu, Nuning menjelaskan akan mendatangkan sejumlah saksi yang merupakan mantan pegawai KPI.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Pelecehan Seksual di KPI Pusat, dr Tirta: Ketuanya Harus Mundur

Pasalnya, dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS itu terjadi sejak tahun 2012.

Menurutnya, dalam kurun waktu dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual terjadi, disertai juga dengan adanya perubahan dalam kepegawaian.

"Untuk menghadirkan mantan pegawai KPI tidak bisa secara langsung. Ada yang bisa hadir, namun ada juga yang kemungkinan kami mendatangi tempat yang bersangkutan," ucapnya.

Baca Juga: KPI Diam Usai Saipul Jamil Tampil Bak Korban di TV, Deddy Corbuzier: KPI Sendiri Ternyata... Ah Sudahlah

Atas peristiwa tersebut, Nuning mengungkapkan KPI akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem kepegawaian yang ada.

Dia juga mengatakan KPI akan menyiapkan ruang konseling dan pengaduan untuk menjami kenyaman para pegawai.

Menurut Nuning, hal tersebut bertujuan agar para korban perundungan dan pelecehan seksual di KPI dapat berani berbicara.

"Untuk itu kami berharap atas munculnya kasus ini bisa menjadi pemicu bagi korban di luar sana agar berani berbicara," katanya.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x