BPUM BRI dan BNI Cair September 2021, Berikut Cara Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM

- 7 September 2021, 09:36 WIB
Dana BLT UMKM atau BPUM dari Kemenkop UKM akan segera cair, dapatkan dana Rp1,2 juta.
Dana BLT UMKM atau BPUM dari Kemenkop UKM akan segera cair, dapatkan dana Rp1,2 juta. /Foto: Pexels/


SEPUTARTANGSEL.COM - Dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) untuk para pelaku UMKM akan segera cair.

BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta akan diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Bantuan BPUM atau BLT UMKM dilakukan sejak awal tahun 2021 akan mencapai tahap terakhir penyaluran bantuan pada bulan September 2021.

Baca Juga: Dapatkan BPUM Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM, Begini Cara Cairkan BLT UMKM untuk Pengusaha

Diketahui, pencairan dana BPUM atau BLT UMKM juga dilakukan pada bulan Juli 2021 dan Agustus 2021 lalu dengan total penerima mencapai 2,5 juta orang.

Pemerintah telah menargetkan jumlah 500 ribu pelaku usaha yang akan menerima bantuan BPUM ini pada bulan September 2021 ini.

Dengan adanya BPUM atau BLT UMKM ini, para pelaku UMKM diharap dapat terus mempertahankan usahanya di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Bulan September 2021, Segera Cek Daftar Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Adapun persyaratan untuk mendapat BPUM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

4.Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD

5. Belum pernah menerima BPUM

6. Tidak sedang mendapat Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: BPUM Rp1,2 Juta Cair Lagi ke 500 Ribu Penerima Mulai Hari Ini, Cek Syarat dan Daftar Penerima BLT UMKM di Sini

Setelah memenuhi persyaratan di atas, maka pelaku usaha dapat langsung cek daftar penerima melalui link berikut ini:

1. Melalui laman eform.bri.co.id/bpum

  • Masuk melalui laman resmi eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor KTP.
  • Masukkan kode verifikasi.
  • Klik 'Proses Inquiry'
  • Sistem akan menunjukkan apakah Anda telah menerima bantuan atau belum.

2. Melalui laman banpresbpum.id

  • Masuk melalui link : banpresbpum.id
  • Masukkan NIK pada KTP Anda.
  • Klik 'Cari'
  • Sistem akan menunjukkan apakah sudah menjadi penerima atau belum.

Dengan adanya BPUM atau BLT UMKM ini, diharapkan perekonomian Indonesia semakin maju dan berkembang. Jadi, manfaatkan bantuan ini sebaik mungkin.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x