2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
4.Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD
5. Belum pernah menerima BPUM
6. Tidak sedang mendapat Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Setelah memenuhi persyaratan di atas, maka pelaku usaha dapat langsung cek daftar penerima melalui link berikut ini:
1. Melalui laman eform.bri.co.id/bpum
- Masuk melalui laman resmi eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP.
- Masukkan kode verifikasi.
- Klik 'Proses Inquiry'
- Sistem akan menunjukkan apakah Anda telah menerima bantuan atau belum.
2. Melalui laman banpresbpum.id
- Masuk melalui link : banpresbpum.id
- Masukkan NIK pada KTP Anda.
- Klik 'Cari'
- Sistem akan menunjukkan apakah sudah menjadi penerima atau belum.
Dengan adanya BPUM atau BLT UMKM ini, diharapkan perekonomian Indonesia semakin maju dan berkembang. Jadi, manfaatkan bantuan ini sebaik mungkin.***