DKI Jakarta memberikan dispensasi untuk para masyarakat yang belum membayar pajak selama masa PPKM Darurat 2021.
Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang pajaknya sudah jatuh tempo pada 3-20 Juli 2021 lalu dan program pemutihan pajak akan diberlakukan sampai bulan September 2021.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Daerah Istimewa Yogyakarta berlaku sejak Agustus 2021, dimana program ini akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor, biaya bea balik nama kendaraan, dan SWDKLLJ ditahun yang sudah lewat. Program akan berlaku sampai 31 Desember 2021.
3. Jawa Tengah
Program yang ada di Jawa Tengah ini memberikan keringanan pada masyarakat soal penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Program tersebut akan berlangsung hingga 6 September 2021 nanti.
Baca Juga: Catat Waktunya, 5 Provinsi Ini Memberikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2021
4. Bali
Kemudahan yang diberikan meliputi bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor, bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua, bebas pajak kendaraan bermotor untuk yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun dan akan dibebaskan untuk pembayaran tahun ketiga dan seterusnya.