Buruan, Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak dan Beri Diskon Hingga 50 Persen dalam Rangka HUT RI ke-76

- 18 Agustus 2021, 22:32 WIB
Ilustrasi. Pemprov DKI Jakarta bebaskan denda Pajak dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 76
Ilustrasi. Pemprov DKI Jakarta bebaskan denda Pajak dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 76 /Tangkapan layar/Website/bima.ntb.polri.go.id

SEPUTARTANGSEL.COM- Dalam rangka HUT RI ke-76, Pemprov DKI Jakarta menggelar program bebas denda administrasi dan memberikan diskon pajak.

Keputusan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 tanggal 16 Agustus 2021.

Beberapa pajak yang mendapatkan bebas denda administrasi diantaranya PBB, PKB, BBNKB, BPHTB dan pajak reklame. 

Baca Juga: Ryan Jombang Dikabarkan Dihajar Habib Bahar bin Smith, Kalapas Gunung Sindur: Cuma Perselisihan, Sudah Selesai

Dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Bapenda Jakarta pada 18 Agustus 2021, disebutkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mendapatkan diskon dan penghapusan sanksi yang besarannya bervariasi.

Pembayaran PBB mulai Agustus 2013 hingga 2020 mendapatkan diskon 10 persen dan bebas denda. Sedangkan pembayaran Agustus 2021 diskon 20 persen. 

Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB selain penghapusan denda juga berlaku diskon.

Untuk PKB berlaku diskon hingga 10 persen dan BBNKB diskon hingga lima puluh persen.

Baca Juga: HUT ke-76 RI, Pelatih Persib Bandung Robert Alberts: Masa Depan Saya di Indonesia

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x