KPK Klarifikasi Kabar Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi: Hanya Mungkin untuk Menggunakan Testimoni Mereka

- 27 Agustus 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi logo KPK.
Ilustrasi logo KPK. /Foto: Twitter/@KPK_RI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait kabar diduga hoaks mengenai KPK yang membuka lowongan pekerjaan sebagai penyuluh antikorupsi.

Dalam keterangan resmi melalui akun Twitter @KPK_RI, KPK menegaskan kalau pihaknya tidak pernah membuka seleksi kepada tersangka korupsi sebagai penyuluh antikorupsi.

"KPK menegaskan tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi," tulis akun resmi KPK, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @KPK_RI pada, Jumat, 27 Agustus 2021.

Baca Juga: Update Paralimpiade Tokyo 2020, Sapto Yogo Melaju ke Final Atletik Lari 100 Meter

KPK juga menegaskan sekaligus mengklarifikasi bahwa kabar KPK membuka lowongan pekerjaan untuk menjadi penyuluh antikorupsi adalah kabar hoaks.

"Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi atas informasi hoaks yang beredar bahwa KPK merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi," tambah pihak KPK.

Lebih lanjut, KPK menjelaskan kalau pihaknya hanya menggunakan testimoni dari mantan narapidana korupsi sebagai pembelajaran bagi masyarakat, hal ini bertujuan agar masyarakat belajar dari kasus tersebut dan tidak melakukan hal yang sama.

Baca Juga: Diduga Menistakan Agama, Yahya Waloni Terancam Dijerat Pasal Berlapis

"KPK hanya menjajaki kemungkinan untuk menggunakan testimoni dari pada mantan narapidana tersebut sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi," tulis pihak KPK.

KPK juga menambahkan kalau setiap individu bisa berperan memberantas korupsi dengan caranya masing-masing dan menyebarkannya dari lingkungan terkecil mereka.

"Setiap Individu bisa berperan dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari membangun sikap moral dan integritas tinggi serta menyebarkan pengetahuan dan nilai-nilai integritas antikorupsi dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat," tambah pihak KPK.

Baca Juga: Ustadz Yahya Waloni Resmi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Polri Diminta Hati-hati

Pihaknya juga menjelaskan untuk menjadi penyuluh antikorupsi harus mendapatkan pengakuan melalui uji kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi.

"Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi," jelas pihak KPK.

Sebelumnya beredar kabar yang mengatasnamakan KPK yang membuka lowongan pekerjaan sebagai penyuluh antikorupsi.

Dalam kabar yang beredar tersebut, tertera persyaratan-persyaratan sebagai penyuluh antikorupi, salah satunya adalah dulunya pernah menjadi koruptor.

Baca Juga: Bupati Jember Terima Honor Rp70 Juta dari Pemakaman Covid-19, Ferry Koto: Banyak Warga Mati Honor Meningkat?

Terlihat dalam kabar tersebut ada 4 persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penyuluh antikorupsi, yaitu: pernah korupsi di atas Rp1 miliar.

Kemudian, memiliki kelakuan yang baik, hampir rampung menjalani masa hukuman, dan lulus tes psikologi.

Kabar tersebut juga mencantumkan nomor kontak yang bisa dihubungi, dan setelah dicari tahu nomor kontak tersebut beratasnamakan Wawan Wardiana, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah