SEPUTARTANGSEL.COM - Ustadz Yahya Waloni akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama Injil Palsu oleh Bareskrim Polri.
Ditetapkannya Ustadz Yahya Waloni sebagai tersangka ini telah dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam keterangan persnya.
Rusdi Hartono berjanji, pihaknya akan terus memproses kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ustadz Yahya Waloni.
Baca Juga: Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama, Refrizal: POLRI Harus Hati-hati
Karenanya, Rusdi meminta agar masyarakat tetap tenang, tidak gaduh, dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Lebih lanjut, Rusdi mengatakan bahwa saat ini Ustadz Yahya Waloni masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik.
Menanggapi ditetapkannya Ustadz Yahya Waloni sebagai tersangka, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Refrizal pun angkat suara.
Baca Juga: Ustadz Yahya Waloni Dilarikan ke Rumah Sakit, Ferdinand Hutahaean: Masa Kalah Sama M Kece? Payah!
Refrizal meminta agar Polri berhati-hati terkait penetapan Pendakwah kontroversial itu sebagai tersangka.