Diduga Menistakan Agama, Yahya Waloni Terancam Dijerat Pasal Berlapis

- 27 Agustus 2021, 16:38 WIB
Ustaz Yahya Waloni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama
Ustaz Yahya Waloni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama /Instagram/@ustadyahyawaloni/

SEPUTARTANGSEL.COM - Yahya Waloni resmi ditangkap oleh Bareskrim Polri melalui direktorat tindak pidana cyber pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Penangkapan tersebut terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama, yang dilakukan Yahya Waloni dalam video ceramah yang diunggah akun YouTube Tri Datu.

Yahya Waloni ditangkap di kediamannya sekitar pukul 17.00 WIB, pada 26 Agustus 2021 di perumahan permata Bgogor, Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan penangkapan tersebut dilakukan karena adanya laporan polisi yang masuk dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021.

Baca Juga: Ustadz Yahya Waloni Resmi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Polri Diminta Hati-hati

"Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan agama tertentu melalui ceramah yang diunggah melalui video Tri Datu," ujar Brigjen Pol Rusdi dalam konferensi pers dikutip Seputartangsel.com dari laman Instagram @divisihumaspolri pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Akibatnya Yahya Waloni terancam dijerat dengan pasal berlapis, yang masuk dalam Undang-undang Informasi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2," ujar Brigjen Pol Rusdi.

Dalam pasal tersebut diatur mengenai tindakan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan dan kebencian berdasarkan SARA.

Baca Juga: Bupati Jember Terima Honor Rp70 Juta dari Pemakaman Covid-19, Ferry Koto: Banyak Warga Mati Honor Meningkat?

"Dan juga disangkakan Pasal 156 huruf a Kitab Undnag-undang Hukum Pidana, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," ujar Brigjen Pol Rusdi.

Saat ini, Yahya Waloni sendiri masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.

Dalam konferensi pers tersebut, Rusdi Hartono juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan semua proses pemeriksaan Yahya Waloni kepada pihak kepolisian.

"Polri menghimbau pada masyarakat untuk tetap tenang, tidak gaduh. Percaya kepada kami, percayakan kepada Polri dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntable berdasarkan perundang-undangan yang lengkap," ujar Rusdi.

Baca Juga: Bupati Jember Terima Honor Rp70,5 Juta dari Pemakaman Covid-19, Ferdinand Hutahaean: Mati Nurani, Mati Nalar

Brigjen Pol Rusdi juga berjanji akan menyampaikan kepada publik, apabila sudah ada perkembangan terkait kasus yang menjerat Yahya Waloni.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x