3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);
4.Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD;
5. Belum pernah menerima BPUM;
6. Tidak sedang mendapat Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Jika merasa sudah memenuhi semua persyaratan di atas, maka Anda bisa ikuti tahapan di bawah ini untuk lihat apakah nama Anda termasuk ke dalam daftar penerima BPUM Tahap 2.
Melalui Link eform.bri.co.id Milik Bank BRI
1. Buka laman eform.bri.co.id;
2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM';
3. Masukkan NIK KTP Anda yang telah didaftarkan menjadi penerima BPUM;