Benny juga menyebut hal ini sebagai ketidakadilan hukum bagi rakyat dan melukai rasa keadilan bagi Bangsa Indonesia.
"Sungguh melukai rasa keadilan kita semua,terlebih karena remisi diberikan pada saat seluruh rakyat di seluruh negeri ini merayakan hari kemerdekaan ke-76. Remisi karena besar jasanya utk Republik Indonesia? Betul kah?#RakyatMonitor," lanjut Benny K Harman.
Pemerintah telah memutuskan memberikan remisi 2 bulan kepada Djoko Tjandra.
"Djoko Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana," terang Rika Aprianti Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham dikutip dari Antara, Kamis 19 Agustus 2021. ***