Remisi Hukuman Buronan dan Koruptor Djoko Tjandra, Benny K Harman: Sungguh Melukai Keadilan Kita Semua

- 21 Agustus 2021, 12:34 WIB
Politisi Benny K Harman pertanyakan keadilan pada pemberian remisi Joko Tjandra
Politisi Benny K Harman pertanyakan keadilan pada pemberian remisi Joko Tjandra //Antara/Wahyu Putro A/

SEPUTARTANGSEL.COM- Pemerintah memberikan remisi kepada para nara pidana dalam rangka HUT Kemerdekaan Indonesia ke-76 pada 17 Agustus 2021. 

Pemberian remisi tersebut juga diterima koruptor yang sebelumnya buronan selama 11 tahun pada kasus Bank Bali, Djoko Tjandra. 

Pemberian remisi hukuman kepada Djoko Tjandra menuai protes. Hal ini dianggap melukai keadilan di Indonesia. 

Baca Juga: Link Live Streaming Jadwal Uji Coba RANS Cilegon FC vs Fenerbahce, Live RCTI

Djoko Tjandra yang telah merugikan negara hingga Rp940 miliar sebelum divonis penjara juga menerima perlakuan istimewa selama buron. Meski buron, Djoko Tjandra tercatat bisa bebas keluar masuk wilayah Indonesia.  

Aktivis Benny K Harman melalui akunnya @BennyHarmanID mengungkapkan adanya ketidakadilan terhadap remisi yang diberikan kepada koruptor dan buronan 11 tahun Djoko Tjandra. 

Melalui cuitannya Benny K Harman mengungkapkan rakyat butuh penjelasan meskipun pemberian remisi tersebut adalah hak pemerintah.

Baca Juga: Taliban Pamerkan Pasukan Khusus dengan Senjata Peninggalan Amerika Serikat

"Apa khabar republik. Dulu kupikir hanya di negeri utopia, seorang koruptor nakal diberi remisi. Ternyata tidak. Djoko Tjandra dapat remisi. Dia bukan koruptor biasa, dia pernah menjadi buron. Bikin negara pusing tujuh keliling. Itu hak pemerintah, rakyat butuh penjelasan," cuitan Benny K Harman pada 20 Agustus 2021. 

Benny juga menyebut hal ini sebagai ketidakadilan hukum bagi rakyat dan melukai rasa keadilan bagi Bangsa Indonesia. 

"Sungguh melukai rasa keadilan kita semua,terlebih karena remisi diberikan pada saat seluruh rakyat di seluruh negeri ini merayakan hari kemerdekaan ke-76. Remisi karena besar jasanya utk Republik Indonesia? Betul kah?#RakyatMonitor," lanjut Benny K Harman.

Baca Juga: Soroti Taliban Kuasai Afghanistan, Fadli Zon: Mudah-mudahan Jalin Perdamaian dan Hormati Hak-hak Perempuan

Pemerintah telah memutuskan memberikan remisi 2 bulan kepada Djoko Tjandra. 

"Djoko Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana," terang Rika Aprianti Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham dikutip dari Antara, Kamis 19 Agustus 2021. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini