Remisi Khusus Idul Fitri Diberikan kepada 121.026 Warga Binaan di Seluruh Indonesia

- 12 Mei 2021, 13:06 WIB
Penampakan Lapas Gunung Sindur Bogor dari atas.
Penampakan Lapas Gunung Sindur Bogor dari atas. /Foto: Tangkapan Layar Youtube Lapas Gunung Sindur/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan remisi khusus kepada 121.026 warga binaan. Sebanyak , 550 orang di antaranya langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham, Reynhard Silitonga, menjelaskan, pemberian remisi khusus  diharapkan dapat memotivasi warga binaan pemasyarakatan untuk mencapai penyadaran diri.

Hal ini tercermin dari sikap, dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani.

Baca Juga: Wali Kota Tangerang Bolehkan Salat Idul Fitri di Lapangan, Catat Syaratnya

Data yang dihimpun, pada 2021 jumlah penerima remisi khusus Idul Fitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni 14.906 orang, kemudian Jawa Timur 13.223 orang dan Jawa Barat sejumlah 11.776 orang.

Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara dalam jaringan (daring).

"Pemberian remisi tahun ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp62,3 miliar dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17 ribu per hari untuk satu orang," kata Reynhard seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari infopublik.id, Rabu 12 Mei 2021.

Baca Juga: Sabu di Dalam Jajanan Tahu Ditemukan Petugas Lapas Mojokerto

Sekedar diketahui, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x