Hari Anak Nasional, 1.020 Anak Dapat Remisi dari Kemenkumham

- 23 Juli 2021, 14:10 WIB
1.020 Anak Dapat Remisi Anak Nasional (RAN) dari Kemenkumham dalam rangka Hari Anak Nasional.
1.020 Anak Dapat Remisi Anak Nasional (RAN) dari Kemenkumham dalam rangka Hari Anak Nasional. /Foto: Instagram @info_pas ditjenpas/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Anak Nasional (RAN) Tahun 2021 bagi 1.020 Anak bertepatan dengan perayaan Hari Anak Nasional.

Remisi diberikan karena anak adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi oleh negara.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menuturkan bahwa pemberian RAN merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.

Baca Juga: Hari Anak Nasional 2021, Presiden Jokowi: Tetaplah Semangat Belajar dan Teruslah Bergembira

"Kami harap, dengan adanya pemberian remisi ini dapat memotivasi anak-anak untuk terus berusaha dan menjadi pribadi yang lebih baik, serta tetap semangat mengikuti pembinaan,” ujarnya seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Jumat 23 Juli 2021.

Perayaan Hari Anak Nasional yang jatuh pada Jumat, 23 Juli 2021 hari ini, bertajuk 'Anak Terlindungi, Indonesia Maju'.

Dijelaskan Reynhard Silitonga, sebanyak 1.001 anak yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia meneriman RAN I (pengurangan sebagian), lalu sebanyak 10 anak lainnya meneriman RAN II (langsung bebas).

Rincian pemberian remisi tersebut adalah sebagai berikut, dari total 1.001 anak yang mendapatkan RAN I, sekitar 751 anak menerima remisi satu bulan, 129 anak menerima remisi 2 bulan.

remiBaca Juga: Remisi Khusus Idul Fitri Diberikan kepada 121.026 Warga Binaan di Seluruh Indonesia

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x