Bantuan Subsidi Upah (BSU) Akhirnya Cair Hanya untuk 7 Golongan Ini, Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta!

- 21 Agustus 2021, 12:15 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker Dicairkan kepada 7 Golongan Ini
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker Dicairkan kepada 7 Golongan Ini /Foto: Pexels/Ahsanjaya/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kabar bahagia bagi kita semua, khususnya untuk para pekerja yang selama ini bertanya-tanya tentang pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji.

Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai cairkan BSU atau BLT Subsidi Gaji sejak 12 Agustus 2021 lalu kepada 900 ribu pekerja/karyawan.

Rencananya, BSU atau BLT Subsidi Gaji ini akan dicairkan Kemnaker secara bertahap hingga bulan September 2021 mendatang, hingga target 7,8 juta penerima dapat tercapai.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Kapan Cair? Dapatkan BSU Rp1 Juta dari Kemnaker dengan Cara Ini, Jangan Sampai Ketinggalan!

Tujuan pencairan BSU ini, yaitu untuk membantu para pekerja/karyawan terdampak pandemi Covid-19 dengan target utama para korban PHK, UMKM, hingga mereka yang berasal dari keluarga miskin.

Masing-masing penerima mendapat BSU Rp1 juta dari Kemnaker yang dibayarkan secara berangsur selama dua bulan, sehingga dana yang didapatkan adalah Rp500 ribu per bulan.

Dalam proses penyalurannya, Kemnaker telah bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Baca Juga: Kapan BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker Cair? Cek Jadwal dan Persyaratan Terbaru untuk Dapatkan BSU Rp1 Juta

Sayangnya, karena panyalurannya yang sangat terbatas, Kemnaker hanya akan cairkan BSU Rp1 juta kepada 7 golongan di bawah ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Karyawan yang bekerja di zona PPKM level 3 dan 4;

3. Penerima upah;

4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021;

5. Tidak menerima bantuan sosial PKH dan BPUM, maupun bukan peserta Kartu Prakerja;

6. Memiliki gaji bulanan di bawah Rp3,5 juta;

7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (tidak untuk jasa pendidikan dan kesehatan).

Baca Juga: Alhamdulillah, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Cair, Cek Namamu untuk Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker

Selain itu, Kemnaker memberi pengecualian kepada para pekerja/karyawan yang berlokasi di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang memiliki UMK dan UMP di atas Rp3,5 juta. Misalnya DKI Jakarta dan Karawang, Jawa Barat.

Batasan upah di sejumlah wilayah tersebut ditentukan berdasarkan UMP atau UMK masing-masing.

Apabila Anda merasa sudah memenuhi keseluruhan persyaratan di atas, maka silahkan lakukan langkah di bawah ini untuk cek daftar penerima.

Baca Juga: Perhatian! Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker Sudah Cair Hanya untuk 7 Kelompok Ini, Segera Cek Namamu

1. Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/

2. Apabila belum memiliki akun, silahkan lakukan pendaftaran dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP yang telah didaftarkan.

3. Login ke akun yang sudah terdaftar.

4. Lengkapi biodata diri yang diminta.

5. Kemudian, akan muncul pemberitahuan apakah kamu termasuk ke dalam penerima BSU atau tidak.

Itulah sejumlah informasi tentang penyaluran BSU oleh Kemnaker. Mohon selalu waspada terhadap penipuan yang beredar di media sosial.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah