Kapan BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker Cair? Cek Jadwal dan Persyaratan Terbaru untuk Dapatkan BSU Rp1 Juta

- 20 Agustus 2021, 11:43 WIB
BLT Subsidi Gaji atau BSU Tahap I Kemnaker Cair Agustus 2021
BLT Subsidi Gaji atau BSU Tahap I Kemnaker Cair Agustus 2021 /Foto: Pexels/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melaui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali melakukan pencairan BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2021 ini.

Pencairan BLT Subsidi Gaji atau BSU ini dilakukan Kemnaker untuk membantu para pekerja/karyawan terdampak Covid-19.

Menurut informasi dari Kemnaker, pencairan BLT Subsidi Gaji atau BSU ini dilakukan melalui beberapa tahapan, kemungkinan dilakukan sampai bulan September 2021 hingga target 7,8 juta penerima dapat terpenuhi.

Baca Juga: Alhamdulillah, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Cair, Cek Namamu untuk Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker

Untuk bulan Agustus 2021, BLT Subsidi Gaji ini sudah mulai disalurkan sejak 12 Agustus lalu kepada 900 ribu pekerja/karyawan.

Mekanisme penyalurannya pun masih sama, yakni melalui Himbunan Bank Negara (Himbara) seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Adapun besaran BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker ini ialah Rp1 juta yang akan diberikan secara bertahap selama dua bulan.

Baca Juga: Perhatian! Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker Sudah Cair Hanya untuk 7 Kelompok Ini, Segera Cek Namamu

Nantinya, masing-masing penerima akan mendapat dana Rp500 ribu setiap bulannya.

Apabila Anda ingin mendapat BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah diajukan, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Karyawan yang bekerja di zona PPKM level 3 dan 4;

3. Penerima upah;

4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021;

5. Tidak menerima bantuan sosial PKH dan BPUM, maupun bukan peserta Kartu Prakerja;

6. Memiliki gaji bulanan di bawah Rp3,5 juta;

7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (tidak untuk jasa pendidikan dan kesehatan).

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker Cair, Lakukan Langkah Ini untuk Dapatkan Subsidi Gaji Rp1 Juta

Selain itu, Kemnaker memberi pengecualian kepada para pekerja/karyawan yang berlokasi di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang memiliki UMK dan UMP di atas Rp3,5 juta. Misalnya DKI Jakarta dan Karawang, Jawa Barat.

Batasan upah di sejumlah wilayah tersebut ditentukan berdasarkan UMP atau UMK masing-masing.

Untuk melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU dari Kemnaker, silahkan lakukan langkah di bawah ini.

1. Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/

2. Apabila belum memiliki akun, silahkan lakukan pendaftaran dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP yang telah didaftarkan.

3. Login ke akun yang sudah terdaftar.

4. Lengkapi biodata diri yang diminta.

5. Kemudian, akan muncul pemberitahuan apakah kamu termasuk ke dalam penerima BSU atau tidak.

Itulah sejumlah informasi tentang penyaluran BSU oleh Kemnaker. Mohon selalu ikuti informasi selanjutnya.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah