SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021.
Tujuan disalurkannya BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah untuk membantu para karyawan yang terdampak pandemi Covid-19, terutama para korban PHK, UMKM, dan keluarga miskin.
Besaran dari BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah Rp1 juta yang dibayarkan secara bertahap selama dua bulan.
Nantinya, masing-masing penerima akan mendapat dana BSU sebesar Rp500 ribu per bulannya dan akan disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN, serta Mandiri.
Sayangnya, tidak semua karyawan bisa mendapatkan bantuan tersebut. Pasalnya, BSU dari Kemnaker hanya akan dibagikan kepada 8 juta karyawan yang memenuhi persyaratan di bawah ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Karyawan yang bekerja di zona PPKM level 3 dan 4
3. Penerima upah