7. Pengguna fasilitas olahraga wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan seperti pemeriksaan suhu dan telah memiliki Sertifikat Vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau bukti lain yang telah menyatakan bahwa telah melaksanakan vaksin Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku
8. Menggunakan peralatan olahraga mandiri
9. Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul/membuat kerumunan sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak
Baca Juga: Pesan 'Sang Presiden' Soal Mural: Mestinya yang Dihapus Pujian, Karena Itu Tempat Bagi Para Penjilat
10. Aktivitas olahraga dapat dilakukan secara individu atau kelompok kecil maksimal empat orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat
11. Restoran/rumah makan/kantin dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in)
12. Fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali toilet
13. Jenis fasilitas olahraga outdoor yang diperbolehkan beroperasi adalah kolam renang, sepeda, jogging track, tennis outdoor, badminton outdoor, outdoor fitness, lapangan BMX trek terbuka, lapangan panahan terbuka, jenis bela diri dengan alat, dan jenis olahraga lain yang tidak menimbulkan kontak fisik