Fasilitas Olahraga Outdoor Jakarta Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 19 Agustus 2021, 16:28 WIB
FASILITAS OLAHRAGA - Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat mencoba fasilitas olahraga di Taman Alun-alun Kapuas, Jumat, 16 Oktober 2020.
FASILITAS OLAHRAGA - Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat mencoba fasilitas olahraga di Taman Alun-alun Kapuas, Jumat, 16 Oktober 2020. /WARTA PONTIANAK/SURYADI

Baca Juga: Red Notice Jozeph Paul Zhang Tak Kunjung Digubris Interpol, Fadli Zon: Bagaimana Rakyat Mau Percaya Hukum?

7. Pengguna fasilitas olahraga wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan seperti pemeriksaan suhu dan telah memiliki Sertifikat Vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau bukti lain yang telah menyatakan bahwa telah melaksanakan vaksin Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku

8. Menggunakan peralatan olahraga mandiri

9. Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul/membuat kerumunan sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak

Baca Juga: Pesan 'Sang Presiden' Soal Mural: Mestinya yang Dihapus Pujian, Karena Itu Tempat Bagi Para Penjilat

10. Aktivitas olahraga dapat dilakukan secara individu atau kelompok kecil maksimal empat orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat

11. Restoran/rumah makan/kantin dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in)

12. Fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali toilet

13. Jenis fasilitas olahraga outdoor yang diperbolehkan beroperasi adalah kolam renang, sepeda, jogging track, tennis outdoor, badminton outdoor, outdoor fitness, lapangan BMX trek terbuka, lapangan panahan terbuka, jenis bela diri dengan alat, dan jenis olahraga lain yang tidak menimbulkan kontak fisik

Baca Juga: Megawati Nangis Jokowi Dihina Sampai Kurus, Mantan Jubir Gus Dur: Ada Proses Pengandangan untuk Penggemukan!

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini