Fasilitas Olahraga Outdoor Jakarta Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 19 Agustus 2021, 16:28 WIB
FASILITAS OLAHRAGA - Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat mencoba fasilitas olahraga di Taman Alun-alun Kapuas, Jumat, 16 Oktober 2020.
FASILITAS OLAHRAGA - Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat mencoba fasilitas olahraga di Taman Alun-alun Kapuas, Jumat, 16 Oktober 2020. /WARTA PONTIANAK/SURYADI

Selain itu, para pengguna juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan seperti pemeriksaan suhu sebelum memasuki ruang terbuka.

Berikut adalah ketentuan lengkap kegiatan olahraga pada fasilitas sarana dan prasarana olahraga terbuka dan ruang terbuka publik;

1. Jam operasional fasilitas olahraga sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

2. Melakukan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas).

Baca Juga: Anya Geraldine Cari Teman untuk Senam SKJ Bareng Nih, Kamu Berminat?

3. Jumlah pengunjung fasilitas olahraga 25 persen dari kapasitas maksimal

4. Masker wajib digunakan pada saat sebelum, selama, dan sesudah melakukan aktivitas olahraga dengan intensitas rendah dan sedang.

Untuk aktivitas olahraga dengan intensitas berat dan renang diperbolehkan melepas masker hanya pada saat pelaksanaan aktivitas olahraga

5. Prasarana yang digunakan telah didisinfeksi

6. Kapasitas pengguna fasilitas olahraga outdoor maksimal 25 persen dari kapasitas keseluruhan

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah