Fasilitas Olahraga Outdoor Jakarta Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 19 Agustus 2021, 16:28 WIB
FASILITAS OLAHRAGA - Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat mencoba fasilitas olahraga di Taman Alun-alun Kapuas, Jumat, 16 Oktober 2020.
FASILITAS OLAHRAGA - Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat mencoba fasilitas olahraga di Taman Alun-alun Kapuas, Jumat, 16 Oktober 2020. /WARTA PONTIANAK/SURYADI

14. Jenis fasilitas olahraga bela diri yang diperbolehkan beroperasi adalah fasilitas olahraga beladiri yang tidak menimbulkan kontak fisik/menggunakan alat seperti anggar, kendo dan olahraga beladiri sejenis. ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah