SEPUTARTANGEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka kembali ruang terbuka dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 23 Agustus 2021.
Pembukaan ruang terbuka milik pemerintah maupun swasta tersebut dilaksanakan dengan sejumlah syarat dan ketentuan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahrga DKI Jakarta, Achmad Firdaus menyebut seluruh pengguna fasilitas olahraga wajib memiliki Sertifikat Vaksin atau bukti lain yang telah menyatakan bahwa telah melaksanakan vaksin Covid-19.
Fasilitas olahraga di ruang terbuka yang diperbolehkan beroperasi terbatas dan jam operasional juga dibatasi.
Hanya fasilitas olahraga dengan jenis atau cabang olahraga yang tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak.
"Hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 dengan jumlah kapasitas maksimal 25 persen dan untuk kelompok kecil dibatasi maksimal empat orang," ucapnya seperti dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi berita DKI Jakarta, Kamis 19 Agustus 2021.