Fasilitas Olahraga Outdoor Jakarta Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 19 Agustus 2021, 16:28 WIB
FASILITAS OLAHRAGA - Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat mencoba fasilitas olahraga di Taman Alun-alun Kapuas, Jumat, 16 Oktober 2020.
FASILITAS OLAHRAGA - Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat mencoba fasilitas olahraga di Taman Alun-alun Kapuas, Jumat, 16 Oktober 2020. /WARTA PONTIANAK/SURYADI

 

SEPUTARTANGEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka kembali ruang terbuka dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 23 Agustus 2021.

Pembukaan ruang terbuka milik pemerintah maupun swasta tersebut dilaksanakan dengan sejumlah syarat dan ketentuan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahrga DKI Jakarta, Achmad Firdaus menyebut seluruh pengguna fasilitas olahraga wajib memiliki Sertifikat Vaksin atau bukti lain yang telah menyatakan bahwa telah melaksanakan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Polemik Wacana Pemilu 2024 Memanas, Rizal Ramli: Tidak Perpanjang Saja Demokrasi Terancam, Rakyat Makin Miskin

Fasilitas olahraga di ruang terbuka yang diperbolehkan beroperasi terbatas dan jam operasional juga dibatasi.

Hanya fasilitas olahraga dengan jenis atau cabang olahraga yang tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak.

"Hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 dengan jumlah kapasitas maksimal 25 persen dan untuk kelompok kecil dibatasi maksimal empat orang," ucapnya seperti dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi berita DKI Jakarta, Kamis 19 Agustus 2021.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Iwan Fals Ternyata Jago Melukis, Karyanya Dibeli Menparekraf Sandiaga Uno Lewat Lelang

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x