Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Akhirnya Cair, Cek Persyaratan hingga Mekanisme Tahapan

- 14 Agustus 2021, 11:32 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker cair Agustus 2021
Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker cair Agustus 2021 /Foto: Seputar Tangsel /Muhammad Hafid/

SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji akhirnya kembali dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan bahwa pencairan BSU ini bisa dicairkan sejak Kamis, 12 Agustus 2021 lalu.

"Mudah-mudahan (BSU) Kamis (12 Agustus 2021) sudah di rekening penerima," kata Anwar Sanusi.

Baca Juga: Alhamdulillah, BSU Gaji Atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair, Begini Cara Dapat Rp1 Juta dari Kemnaker

BSU ini rencananya akan dibagikan kepada 8,7 juta karyawan yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya para korban PHK, UMKM, dan keluarga miskin.

Besarannya yaitu Rp1 juta yang akan disalurkan secara bertahap selama dua bulan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU dari Kemnaker, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Karyawan yang bekerja di zona PPKM level 3 dan 4;

3. Penerima upah;

4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021;

5. Tidak menerima bantuan sosial PKH dan BPUM, maupun bukan peserta Kartu Prakerja;

6. Memiliki gaji bulanan di bawah Rp3,5 juta;

7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (tidak untuk jasa pendidikan dan kesehatan).

Bagi mereka yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang memiliki UMK atau UMP di atas Rp3,5 juta, batasan upah ditentuan berdasarkan UMP atau UMKM masing-masing wilayah.

Baca Juga: Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker Cair? Simak 7 Syarat Wajib

Apabila Anda merasa sudah memenuhi seluruh persyaratan di atas, maka lakukan langkah di bawah ini untuk lihat apakah Anda termasku ke dalam daftar penerima BSU dari Kemnaker.

1. Kunjungi laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih 'Cek Status Penerimaan BSU'

3. Masukkan NIK, Nama Lengkap Sesuai KTP, dan Tanggal Lahir

4. Masukkan kode Captcha

5. Klik 'Lanjutkan'

Setelah semua tahapan di atas selesai, maka akan muncul pemberitahuan apakah Anda termasuk ke dalam daftar penerima BSU dari Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair dari Kemnaker, Wajib Tahu Persyaratan Terbaru

Adapun mekanisme tahapan dan penyaluran BSU tahun 2021 antara lain sebagai berikut:

1. Data penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data peserta aktif sampai dengan 30 Juni 2021 yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.

2. Data calon penerima BSU dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan

3. Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) subsidi gaji oleh Bank Penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank-Bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara)

4. Mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus. Artinya satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1 juta.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Sumber: Berita DIY


Tags

Terkait

Terkini