3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);
4. Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD;
5. Belum pernah menerima BPUM;
6. Tidak sedang mendapat Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Alhamdulillah, BPUM BRI dan BNI Tahap 3 Cair Lagi Hanya untuk 6 Golongan Ini, Segera Cek Daftarnya
Apabila Anda merasa bahwa seluruh persyaratan di atas sudah terpenuhi, maka silahkan lakukan langkah-langkah di bawah ini untuk melihat apakah nama Anda termasuk ke dalam daftar penerima bantuan.
Melalui Link eform.bri.co.id Milik Bank BRI
1. Buka laman eform.bri.co.id;
2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM';
3. Masukkan NIK KTP Anda yang telah didaftarkan menjadi penerima BPUM;