Alhamdulillah, BPUM untuk UMKM Rp1,2 Juta Cair Hari Ini, Jumat 30 Juli 2021, Simak Penjelasannya

- 30 Juli 2021, 11:02 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /Foto: Pexels/


SEPUTARTANGSEL.COM - Kabar baik bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Hari ini, Jumat 30 Juli 2021, Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) mulai disalurkan kepada pelaku UMKM.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyerahkan Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 untuk 12,8 juta pelaku UMKM.

Jadwal penyaluran BPUM kepada para pelaku UMKM ini disampaikan oleh Jokowi saat menyerahkan BPUM secara simbolis kepada pelaku UMKM di halaman depan Istana Merdeka, Jumat 30 Juli 2021.

Baca Juga: Film Shrek 2 di Jadwal Acara TV di GTV Hari Ini, Jumat, 30 Juli 2021

"Mulai dibagikan pada hari ini. Saya harap ini bisa membantu mendorong ekonomi kita semuanya," kata Jokowi dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Jokowi, dana yang disalurkan untuk program BPUM sebesar Rp15,3 triliun, jumlah tersebut akan dibagikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM.

Besaran program BPUM adalah senilai Rp1,2 juta untuk setiap penerima. Bantuan tersebut disalurkan melalui Bank BRI maupun BNI.

Baca Juga: Ditemukan Kasus Pungli Bansos, Pemkot Tangerang Luncurkan Hotline Pengaduan Bansos 0811-1500-293

Untuk diketahui, agar mendapat BPUM dRp1,2 juta ari pemerintah ini harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh pihak Kementerian Koperasi dan UKM. Berikut beberapa syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x