Soroti Pemangkasan Hukum Djoko Tjandra, Mardani Ali: Keprihatinan Kita Bersama, Matinya Gerakan Antikorupsi

- 1 Agustus 2021, 13:27 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera menyoroti pemangkasan hukuman Djoko Tjandra
Politisi PKS Mardani Ali Sera menyoroti pemangkasan hukuman Djoko Tjandra /Foto: Dok. Humas DPR RI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyoroti pemangkasan hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Djoko Tjandra.

Kasus hukum Djoko Tjandra menjadi sorotan publik terlebih para politikus, banyak yang menyayangkan soal pemangkasan hukuman Djoko Tjandra.

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Mardani Ali Sera menilai putusan Majelis Hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut adalah bentuk keprihatinan bersama dan menunjukkan matinya gerakan antikorupsi.

Baca Juga: Soroti Potongan Hukuman Djoko Tjandra, Mardani: Dagelan Hukum Kembali Terjadi di Depan Publik

"Keprihatinan kita bersama, fenomena ini menimbulkan anggapan matinya gerakan antikorupsi," tulis Mardani Ali Sera, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @MardaniAliSera, Minggu, 1 Agustus 2021.

Menurut Mardani, fenomena pemangkasan hukuman yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra yang semula 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan menunjukkan bahwa kemunduran tidak hanya terjadi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja, melainkan juga pada proses penegakkan hukum.

"Selain @KPK_RI yang sedang mengendur, aspek implementasi semangat antikorupsi dalam hal hukuman jg kian mundur," ungkap Mardani.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Segera Bagikan Bantuan UMKM bagi 25 Ribu Warteg Bangkrut Efek Pandemi

Dalam cuitan lainnya, dia mengungkapkan kasus Djoko Tjandra tersebut seperti sebuah dagelan hukum yang dipertontonkan kepada masyarakat.

Dia juga menilai pemangkasan hukuman Djoko Tjandra mencederai keadilan bagi masyarakat.

Pasalnya, dengan adanya pemangkasan hukum tersebut tidak akan memberikan efek jera pada para pelaku korupsi di Indonesia.

"Mencederai keadilan masyarakat dan bukan tidak mungkin dapat menghilangkan efek jera bagi pelaku korupsi, keprihatinan kita bersama," kata Mardani.

Baca Juga: 25 Ribu Warteg Bangkrut Saat Pandemi Covid-19, Mardani Ali Sera: Jadi Indikator Ekonomi Kita

Menurutnya, kasus Djoko Tjandra adalah masalah extraordinary. Awalnya dia berharap proses hukum tersebut dapat menjadi upaya untuk menangkap dan mengungkap para koruptor yang kabur.

Namun, dia menyesalkan karena yang terjadi tidak sesuai harapannya. Dia mengatakan pemangkasan hukuman yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra secara tidak langsung menunjukkan amburadulnya proses penanganan hukum di Indonesia.

Selain itu, dia mengingatkan jika kejadian seperti kasus Djoko Tjandra terus berulang, maka sistem penegakan hukum dapat rusak dan masyarakat akan kehilangan kepercayaan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan, Mardani Ali Sera: Jika Kolega yang Melanggar, Peraturannya yang Salah

Menurut Mardani, korupsi adalah kejahatan luar biasa karena termasuk kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Dia mengungkapkan tidak ada negara yang maju jika proses penegakkan hukumnya tidak tegas dan tidak jelas.

"Tidak ada negara yang maju tapi tidak tegas dan jelas penegakan hukumnya," ujarnya.

Baca Juga: Ubah Statuta Demi Rektor UI Ari Kuncoro Rangkap Jabatan, Mardani Ali Sera: Pemerintah Ambil Langkah Keliru

Sebelumnya, Djoko Tjandra terlibat dalam kasus red notice. Dia terbukti menyuap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Dia juga menyuap Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung soal permohonan fatwa Mahkamah Agung.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini