Mardani Hamdan, Mantan Sekretaris Satpol PP Gowa Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

- 18 Juli 2021, 16:29 WIB
Mantan Satpol PP Mardani Hamdan yang ditetapkan sebagai tersangka setelah memukul wanita hamil di Gowa, Sulawesi Selatan dalam operasi penertiban PPKM Darurat
Mantan Satpol PP Mardani Hamdan yang ditetapkan sebagai tersangka setelah memukul wanita hamil di Gowa, Sulawesi Selatan dalam operasi penertiban PPKM Darurat /Foto: Facebook Mardani Hamdan /

SEPUTARTANGSEL.COM - Usai dicopot jabatannya oleh Bupati Gowa, mantan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa Mardani Hamdan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa.

Penetapan Mardani Hamdan sebagai tersangka dilakukan pasca dilakukan gelar pemeriksaan dan memeriksa tujuh orang saksi.

Namun, penahanan terhadap Mardani pun belum dapat dilakukan polisi karena masih berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Gowa.

Baca Juga: Buntut Kasus Satpol PP Gowa Mardani Hamdan, Jokowi Minta Polri serta Kemendagri Tegas dan Santun

Mardani kini menghadapi ancaman hukuman penjara setidaknya 2 tahun penjara.

"Statusnya sudah kita naikkan menjadi tersangka," ujar Kapolres Goa AKBP Tri Goffarudin Pulungan kepada wartawan, Sabtu 17 Juli 2021.

Sebelumnya, Bupati Gowa Adnan Purichata Ichsan menyatakan mencopot Mardani Hamdan dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa.

Baca Juga: Tegas, Bupati Gowa Copot Jabatan Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan karena Terbukti Bersalah!

Pencopotan tersebut dilakukan karena Mardani terbukti melakukan kesalahan wewenang dalam menjalankan tugasnya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini