Ubah Statuta Demi Rektor UI Ari Kuncoro Rangkap Jabatan, Mardani Ali Sera: Pemerintah Ambil Langkah Keliru

- 21 Juli 2021, 21:25 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera sebut Pemerintah Jokowi ambil langkah keliru
Politisi PKS Mardani Ali Sera sebut Pemerintah Jokowi ambil langkah keliru /Instagram/@mardanialisera./

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 sebagai revisi statuta Universitas Indonesia disebut sebagai bukti salah satu kekeliruan pemerintah.

Revisi Statuta tersebut untuk melegalkan Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro bisa rangkap jabatan menjadi Rektor UI dan sebagai Wakil Komisaris Utama di Bank BRI.

Pada PP sebelumnya Statuta melarang rangkap jabatan bagi Rektor dan pejabat kampus.

Baca Juga: Bela UAS yang Dihujat Usai Ceramah Soal Makan Daging Babi Tak Selamanya Haram, Gus Nadir: Itu Benar

Demikian yang disampaikan Mardani Ali Sera di akun Twitternya @MardaniAliSera pada Rabu 21 Juli 2021.

"Langkah yang pemerintah ambil lagi-lagi keliru, suka tidak suka, akhir akhir ini kita melihat aturan di Indonesia cendrung dibuat hanya untuk melegitimasi keinginan pemangku kebijakan, tanpa mengedepankan prinsip good governance sampai etika," tulis Mardani Ali Sera seperti dikutip SeputarTangsel.Com

Revisi statuta tersebut, tambah Mardani, juga tidak akan menciptakan fokus kerja yang baik, apalagi dalam memimpin UI yang menjadi tumpuan negara guna mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga: Kunci Jawaban Buku Tema 1 Subtema 1 Kelas 6 SD MI Selamatkan Makhluk Hidup Materi Perkembangbiakan Tumbuhan

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x