SEPUTARTANGSEL.COM - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan resmi sopot Mardani Hamdan dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa.
Pencopotan tersebut dilakukan Adnan Purichta Ichsan karena Mardani terbukti melakukan kesalahan wewenang dalam menjalankan tugasnya.
Adnan Purichta Ichsan menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP Mardani Hamdan telah diserahkan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN.
"Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," tulisnya dikutip SeputarTangsel.com dari akun @adnanpurichtaichsan, Sabtu 17 Juli 2021.
Adnan mengatakan, alasan dirinya tidak langsung mencopot Mardani dari jabatannya disebabkan karena negara Indonesia merupakan negara hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya. Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa," ujarnya.
Adnan mengungkapkan, apabila proses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Baca Juga: Viral Video Satpol PP Gowa Pukul Ibu Hamil Saat Penertiban PPKM, Berikut Kronologi Kejadiannya