Ia juga mencontohkan salah satunya dalam Perpes Komite Penanggulangan Covid-19 dan recoveri nasional.
"Bertentangan dengan UU, baik tentang bencana maupun kedaruratan. Di mana Menteri Kesehatan dan Kepala BNPB hanya dijadikan bawahan menteri BUMN," ujar Refly Harun menyasar pembentukan KPC-PEN.
Baca Juga: Korban Tewas Akibat Kerusuhan di Afrika Selatan Melonjak Hingga Lebih 300 Orang
Pelanggaran UU itulah yang menurut Refly Harun bisa dipersoalkan sebagai alasan bahwa Presiden keliru dan melanggar UU. ***