Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara Meninggal Dunia, Refly Harun: Semoga Diampuni

- 11 Juli 2021, 21:20 WIB
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun tanggapi berita wafatnya hakim yang jatuhkan vonis 4 tahun penjara pada Habib Rizieq.
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun tanggapi berita wafatnya hakim yang jatuhkan vonis 4 tahun penjara pada Habib Rizieq. /YouTube/Refly Harun

SEPUTARTANGSEL.COM - Salah seorang Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suryaman dikabarkan meninggal dunia setelah memvonis eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq.

Habib Rizieq diketahui divonis empat tahun penjara terkait kasus berita bohong tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Menurut kabar yang diunggah oleh akun Instagram Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suryaman meninggal pada Sabtu, 10 Juli 2021 kemarin, tepat 16 hari setelah vonis kepada Habib Rizieq dijatuhkan.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Fadli Zon: Banyak yang Tak Adil

Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan turut berduka cita.

"Sebagai manusia, sebagai human being, saya pribadi mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Hakim Suryaman S.H," kata Refly, dikutip Seputartangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Refly juga mendoakan dosa-dosa Almarhum diampuni oleh Yang Maha Kuasa.

Baca Juga: Habib Rizieq Pernah Bersaksi Saat Rachmawati Soekarnoputri Jadi Tersangka Dugaan Makar

"Mudah-mudahan keluarga yang ditinggalkan tabah, diterima di sisi Allah sesuai dengan amal perbuatannya, diampuni dosanya, dan doa-doa baik lainnya sebagaimana doa yang selalu kita panjatkan kepada siapapun umat manusia yang meninggalkan kita," ujarnya.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x