Refly Harun Beberkan Jokowi Langgar UU, Muannas Alaidid: Rewel Terus Soal Kekuasaan

- 23 Juli 2021, 10:52 WIB
Muannas Alaidid tanggapi pernyataan Refly Harun tentang Sidang Istimewa untuk menurunkan Jokowi
Muannas Alaidid tanggapi pernyataan Refly Harun tentang Sidang Istimewa untuk menurunkan Jokowi /Instagram.com/@muannas_alaidid/

SEPUTARTANGSEL.COM- Kegagalan Pemerintah menangani pandemi memengaruhi semua aspek dalam masyarakat. 

Kericuhan yang disebabkan pandemi dan jatuhnya ekonomi masyarakat membuat beberapa tokoh menganggap Jokowi gagal.

Bahkan MS Kaban menilai kegagalan Jokowi harus dipertanggungjawabkan dengan Sidang Istimewa MPR untuk mengganti Presiden. 

Pernyataan MS Kaban di twitternya @MSKaban3 pada 19 Juli 2021, ditanggapi Refly Harun dengan memberikan penjelasan kegagalan Jokowi dan cara menuju Sidang Istimewa sesuai hukum Tata Negara.

Baca Juga: Dokter Pandu Riono Sindir Keras Pemerintahan Jokowi: Jangan Percaya Pandemi Covid-19 Terkendali

Tetapi paparan Refly Harun membuat Muannas Alaidid berang.  

Muannas Alaidid melalui akunnya @muannas_alaidid menyebut Refly Harun rewel terus sibuk soal kekuasaan. 

"Kita lagi berjuang melawan covid, refli ini rewel terus sibuk soal kekuasaan," ujar Muannas Alaidid pada 23 Juli 2021. 

Muannas juga mengusulkan kepada Jokowi agar mengangkat Refly Harun sebagai Komisaris BUMN. 

"Usul saya angkat lagi pak ⁦⁦@jokowi⁩ jadi komisaris bumn," tambah Muannas Alaidid. 

Baca Juga: Haikal Hassan Diisukan Ditangkap Polisi Setelah Desak Presiden Jokowi Mundur, Begini Faktanya

Refly Harun di akun Youtube pada 20 Juli 2021 berjudul 'Live!MPR Perlu Sidang Istimewa Adili Presiden!!'

Refly menganggap pernyataan MS Kaban sebagai aspirasi. 

"Aspirasi yang disampaikan harus dihormati," kata Refly Harun di akun YouTube Refly Harun.

Refly Harun menambahkan Sidang Istimewa berat dilakukan karena mayoritas anggota DPR adalah pendukung pemerintah.

"Jika mengharapkan mekanisme yang normal saja tidak akan DPR mengeluarkan jurus memaksulkan Presiden. Termasuk juga DPR mengeluarkan hak angket, bahwa Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, pada penanganan kondisi darurat," papar Refly Harun. 

Baca Juga: Kondisi Ibunda Irwansyah Masih Kritis, Zaskia Sungkar Berharap Ada Keajaiban

Refly memaparkan bahwa selama ini Jokowi telah berkali-kali melakukan pelanggaran. 

"Kalau menurut saya pelanggaran sudah berkali kali terjadi," kata Refly Harun.

Ia juga mencontohkan salah satunya dalam Perpes Komite Penanggulangan Covid-19 dan recoveri nasional. 

"Bertentangan dengan UU, baik tentang bencana maupun kedaruratan. Di mana Menteri Kesehatan dan Kepala BNPB hanya dijadikan bawahan menteri BUMN," ujar Refly Harun menyasar pembentukan KPC-PEN. 

Baca Juga: Korban Tewas Akibat Kerusuhan di Afrika Selatan Melonjak Hingga Lebih 300 Orang

Pelanggaran UU itulah yang menurut Refly Harun bisa dipersoalkan sebagai alasan bahwa Presiden keliru dan melanggar UU. ***

 

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x