Baca Juga: Habib Rizieq Pernah Bersaksi Saat Rachmawati Soekarnoputri Jadi Tersangka Dugaan Makar
Dalam kasus RS Ummi, Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa.
Tim Jaksa Penuntut Umum saat itu terdiri atas Nanang Gunaryanto, Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian dan M.H Hafiz Kurniawan.
Jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara. Namun, vonis hakim dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman empat tahun penjara bagi Habib Rizieq. ***