Nanang Gunaryanto, Jaksa yang Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara Meninggal Dunia

- 16 Juli 2021, 20:10 WIB
Jaksa Nanang Gunaryanto, salah satu jaksa yang menuntut hukuman 6 tahun Habib Rizieq dalam kasus RS Ummi, meninggal dunia.
Jaksa Nanang Gunaryanto, salah satu jaksa yang menuntut hukuman 6 tahun Habib Rizieq dalam kasus RS Ummi, meninggal dunia. /Foto: Instagram @kejaksaan.ri/

Baca Juga: Habib Rizieq Pernah Bersaksi Saat Rachmawati Soekarnoputri Jadi Tersangka Dugaan Makar

Dalam kasus RS Ummi, Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa.

Tim Jaksa Penuntut Umum saat itu terdiri atas Nanang Gunaryanto, Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian dan M.H Hafiz Kurniawan.

Jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara. Namun, vonis hakim dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman empat tahun penjara bagi Habib Rizieq. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah