Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Husin Shihab: Seharusnya Hukuman Maksimal Supaya Jera

- 25 Juni 2021, 08:15 WIB
Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi Shihab berikan tanggapan soal vonis hukuman yang diterima oleh Habib Rizieq mengenai kasus Swab Test Rumah Sakit UMMI Bogor / Foto: Instagram @HusinShihab
Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi Shihab berikan tanggapan soal vonis hukuman yang diterima oleh Habib Rizieq mengenai kasus Swab Test Rumah Sakit UMMI Bogor / Foto: Instagram @HusinShihab /

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Terdakwa mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) telah dijatuhi vonis hukuman selama empat tahun terkait kasus Swab Test Rumah Sakit UMMI Bogor.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah seusai majelis hakim membacakan vonis hukuman di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.

Hal ini dikarenakan Habib Rizieq dinilai telah berbohong mengenai hasil test Swab Test miliknya dan membuat onar.

Baca Juga: Kepala Staf Angkatan Bersenjata Rusia: Rusia Berhak Gunakan Senjata Nuklir Jika Diserang

Menanggapi persoalan vonis Habib Rizieq, Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi Shihab turut memberikan komentarnya melalui akun Twitter pribadinya @HusinShihab.

Husin Shihab mengatakan vonis hukuman selama empat tahun yang diberikan kepada Habib Rizieq tidak akan membuat efek jera. Maka, seharusnya Habib Rizieq mendapatkan vonis hukuman penjara semaksimal mungkin.

"Hukuman penjara gak ada efek jeranya bagi HRS, kudu dihukum maksimal supaya jera," tutur Husin Shihab, seperti dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter @HusinShihab pada Jumat, 25 Juni 2021.

Baca Juga: Uzbekistan Membantah Telah Mengembangkan Senjata Biologi

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x