Vonis Habib Rizieq Dinilai tak Masuk Akal, Christ Wamea: Dimana Logikanya Pertimbangan Hakim Seperti ini

- 25 Juni 2021, 14:47 WIB
Tokoh Papua Christ Wamea berikan tanggapan terkait hukuman pidana penjara Habib Rizieq atas kasus swab test RS UMMI Bogor
Tokoh Papua Christ Wamea berikan tanggapan terkait hukuman pidana penjara Habib Rizieq atas kasus swab test RS UMMI Bogor /Foto: Antara/Fauzan/Twitter/@PutraWadapi/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq telah di jatuhi vonis hukuman oleh Majelis Hakim terkait kasus Swab Test Rumah Sakit UMMI Bogor.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah lantaran telah meyebarkan berita bohong atas hasil Swab miliknya dan menimbulkan keonaran yang meresahkan masyarakat.

Atas perbuatannya, Habib Rizieq mendapatkan vonis hukuman 4 tahun penjara. Adapun vonis hukuman Majelis Hukum tersebut diketahui lebih rendah dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Husin Shihab: Seharusnya Hukuman Maksimal Supaya Jera

Kabar mengenai hukuman pidana penjara yang diberikan kepada Habib Rizieq tersebut mengundang Tokoh Papua, Christ Wamea untuk ikut berkomentar.

Komentar Christ Wamea itu telah disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @PutraWadapi pada Kamis, 24 Juni 2021.

Dalam Cuitannya, Christ Wamea menyoroti putusan majelis hakim yang menjatuhi vonis hukuman selama empat tahun lamanya hanya karena Habib Rizieq mengaku sehat.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Fadli Zon: Banyak yang Tak Adil

"Heran cuma pak HRS ngaku sehat dipenjara 4 tahun," ujar Christ Wamea, seperti dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter @PutraWadapi pada Jumat, 25 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah