SEPUTARTANGSEL.COM – Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara karena dinilai bersalah menyebarkan berita bohong dalam kasus RS UMMI Bogor.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 24 Juni 2021.
Anggota DPR RI, Fadli Zon, menyebut vonis tersebut sebagai perlakuan yang tidak adil.
Baca Juga: Terkait Kasus Habib Rizieq, Dirut RS UMMI Divonis 1 Tahun Penjara Gara-gara Ini
“Banyak kebijakan dan keputusan yang tak adil pada HRS,” cuit Fadli Zon melalui akun Twitter @fadlizon, yang dikutip SeputarTangsel.Com pada Kamis, 24 Juni 2021.
Fadli Zon mengungkapkan, produk hukum yang digunakan untuk memvonis Habib Rizieq Shihab (HRS) merupakan produk hukum warisan peninggalan Belanda.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu juga menjelaskan bahwa konteks Undang-undang 1946 yang digunakan tersebut sudah jauh berubah.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun, Gus Sahal Sebut Putusan Berlebihan, Lebay
“Termasuk divonis dengan UU produk 1946, warisan Belanda. Konteksnya pun sudah jauh berubah,” ungkap Fadli Zon.